DaerahHukumPeristiwa

Ritas Mariyanto Buka Suara, Bantah Penggelapan Dana dan Tegaskan Uang Rp257 Juta Merupakan Pembayaran

×

Ritas Mariyanto Buka Suara, Bantah Penggelapan Dana dan Tegaskan Uang Rp257 Juta Merupakan Pembayaran

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Ritas Mariyanto membantah tuduhan penggelapan dana yang sebelumnya dilaporkan oleh Rohmadi ke Polda Jambi.

Ia menegaskan bahwa dana yang diserahkan kepada Rahmat merupakan pembayaran berdasarkan hasil perhitungan dan kesepakatan bersama, bukan pengembalian uang sebagaimana narasi yang beredar di sejumlah media sosial.

Penegasan itu disampaikan Ritas dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya, Jumat (19/6/2026) di Kantor DPC Hanura Telanaipura. Menurut dia, sejak awal pembayaran belum dilakukan karena masih terdapat perbedaan data dan perhitungan terkait pekerjaan yang menjadi objek sengketa.

Untuk memastikan besaran hak masing-masing pihak, Ritas mengundang perwakilan PT Wijaya Karya (Wika) dalam pertemuan yang digelar sebelum tercapainya kesepakatan damai.

“Dari laporan yang disampaikan ke Polda nilainya sekitar Rp300 juta. Setelah dilakukan perhitungan bersama, pihak Rohmadi mengakui bahwa nilainya sekitar Rp250 jutaan. Setelah ada kepastian perhitungan dari pihak Wika, barulah pembayaran dilakukan,” kata Ritas.

Ia menjelaskan, berdasarkan kontrak kerja yang dimilikinya, nilai yang menjadi hak Rohmadi tidak mencapai angka yang diklaim dalam laporan awal. Namun, demi menyelesaikan persoalan secara damai, para pihak akhirnya menyepakati nilai sebesar Rp257 juta yang kemudian dituangkan dalam dokumen perdamaian.

Ritas keberatan terhadap pemberitaan yang menyebut pembayaran tersebut sebagai pengembalian uang hasil dugaan penipuan atau penggelapan. Menurutnya, istilah tersebut dapat membentuk persepsi publik bahwa laporan terhadap dirinya telah terbukti benar.

“Ini bukan pengembalian uang, tetapi pembayaran. Hal itu juga tertulis jelas dalam kwitansi maupun dokumen perdamaian yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Selain membantah tuduhan penggelapan, Ritas juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan kedekatannya dengan Gubernur Jambi maupun Partai Hanura.

“Saya menilai persoalan ini tidak ada hubungannya dengan gubernur maupun kegiatan politik. Saya sudah lama berprofesi sebagai kontraktor dan hubungan saya dengan gubernur tidak terkait dengan persoalan bisnis ini,” tegasnya.

READ  Tangis di Tengah Longsor Empelu Bungo, Seorang Anak Meninggal Dunia dalam Pelukan Bencana

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ritas Mariyanto, Elas Anra Dermawan, SH, mengatakan kliennya menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Menurut Elas, pembayaran yang dilakukan kliennya merupakan hasil kesepakatan bisnis setelah para pihak melakukan perhitungan bersama dan mencapai perdamaian.