JAMBI, netinfo.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp900 juta yang menyeret seorang pegawai kejaksaan di Jambi menjadi perhatian publik.
Menanggapi kabar yang beredar bahwa terlapor merupakan seorang jaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan berstatus jaksa, melainkan pegawai pada Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi.
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha berinisial DND melaporkan RA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi dalam kerja sama usaha pengangkutan dan penjualan batu bara yang disebut telah menyebabkan kerugian mencapai Rp900 juta.
Kuasa hukum pelapor, Chris Januardi, SH, MH, mengatakan laporan resmi telah diajukan ke Polda Jambi dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan terlapor,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Menurut Chris, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada Asisten Pengawasan Kejati Jambi pada Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan karena terlapor diketahui merupakan pegawai di lingkungan kejaksaan.
Perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama usaha jual beli batu bara yang dituangkan dalam akta notaris pada 2 Juni 2026. Pelapor menyebut RA menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan dari usaha pengangkutan dan penjualan batu bara.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pelapor mengaku menyerahkan dana investasi sebesar Rp900 juta. Namun hingga batas waktu yang tercantum dalam perjanjian, usaha yang dijanjikan disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dan dana yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jambi. Laporan itu diterima SPKT pada Selasa (28/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.











