AMBI, netinfo.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Kota Jambi. Kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman membuat siswa belum bisa kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring mulai 21 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP di Kota Jambi.
Perpanjangan PJJ ini disampaikan melalui pemberitahuan Disdik Kota Jambi yang mengacu pada Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Dalam pemberitahuan itu disebutkan, PJJ diberlakukan mulai 21 September 2026 hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Artinya, belum ada tanggal pasti kapan siswa akan kembali belajar langsung di sekolah. Keputusan tersebut akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.
“Perpanjangan pelaksanaan jadwal PJJ/daring untuk semua jenjang,” demikian salah satu poin dalam pemberitahuan Disdik Kota Jambi.
Bukan Libur, Guru Tetap Mengajar
Disdik Kota Jambi menegaskan, pelaksanaan PJJ bukan berarti kegiatan sekolah dihentikan atau siswa diliburkan.
Kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Para guru juga diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dengan memberikan materi kepada peserta didik melalui sistem daring.
Guru kelas maupun guru mata pelajaran tetap memberikan materi pembelajaran selama PJJ berlangsung untuk memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi.











