JAMBI, netinfo.id – Tiga yayasan yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu yayasan yang dilaporkan adalah Yayasan Nuansa Mitra Sejati yang mengelola sejumlah dapur SPPG di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Kuasa hukum pelapor, Ramos Hutabarat, mengungkapkan sedikitnya terdapat 11 mitra dapur yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
Menurut Ramos, laporan resmi telah diterima oleh Polda Jambi dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Jadi ada beberapa dokumen surat yang diduga dipalsukan oleh salah satu yayasan. Salah satu dokumen tersebut merupakan milik pemilik fasilitas dapur,” kata Ramos.
Ia menjelaskan, dokumen yang diunggah dan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) diduga memuat klaim bahwa seluruh fasilitas dapur SPPG, mulai dari bangunan hingga sarana pendukung operasional, merupakan milik yayasan.
Padahal, menurutnya, fasilitas tersebut merupakan aset milik pihak pengelola dapur yang bermitra dalam pelaksanaan program MBG.











