JAMBI, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan melalui Kantor OJK Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh Bank Jambi pascainsiden siber yang terjadi pada 22 Februari 2026.
Dalam penanganan kejadian tersebut, OJK Jambi telah meminta Bank Jambi untuk bertanggung jawab serta melaksanakan pengembalian dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Jambi dilaporkan telah memenuhi komitmen tersebut dengan mengganti seluruh dana nasabah terdampak pada 27 Februari 2026.
Selain itu, OJK Jambi juga melakukan koordinasi lintas satuan kerja di internal OJK, termasuk dengan Indonesia Anti-Scam Center dan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, guna menelusuri aliran dana terkait insiden. Dari upaya tersebut, sebagian dana berhasil diamankan dan dikembalikan.
Dalam rangka penguatan penanganan, Bank Jambi diminta melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh. Hingga saat ini, proses audit masih berlangsung dengan melibatkan pihak independen.
Terkait operasional, sejumlah layanan perbankan seperti ATM On Us, Cash Recycling Machine (CRM), dan Web Teller telah kembali berjalan normal. Sementara itu, layanan ATM Off Us dan Mobile Banking masih dalam tahap perbaikan serta proses pengajuan izin kepada regulator.











