Hasil pengembangan selama tiga hari kemudian mengarah kepada tersangka Z. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencegat Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di Kota Sungai Penuh. Namun karena merasa dibuntuti petugas, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, PNS tersebut langsung diamankan.
Dalam pemeriksaan, N alias H mengakui perannya sebagai pelaku yang bertugas menempelkan atau menyimpan paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk diambil para pembeli.
Setelah menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,7 gram yang sebelumnya dibuang oleh tersangka Z.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor Honda Genio.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)











