Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan BUMN.
“Kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.
Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, serta menciptakan tata kelola yang baik dalam pengelolaan sektor kepelabuhanan,” kata Anto.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan dan Pelindo diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini melalui konsultasi, koordinasi, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut dihadiri Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2, Budi Prasetio, jajaran manajemen Pelindo Regional 2 Jambi, serta pejabat Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih erat dalam mendukung kelancaran operasional pelabuhan, menjaga aset negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Provinsi Jambi secara umum.(*)











