EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK Sita Aset Rp114 Miliar, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Jadi Tersangka

×

OJK Sita Aset Rp114 Miliar, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.

OJK saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) perusahaan sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Perintah tersebut mewajibkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta gagal menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO).

Namun, upaya tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memerintahkan Pemegang Saham Pengendali untuk mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya proses penyidikan pidana.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

READ  OJK Resmi Optimalkan SLIK, Akses Pembiayaan UMKM dan KPR Makin Cepat