JAMBI, netinfo.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (9/7/2026). Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian.
Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam persidangan, tampak sejumlah anggota keluarga para terdakwa mengikuti jalannya sidang dan menyimak pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara dan menyangkut substansi materi yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Prima menyatakan seluruh eksepsi para terdakwa telah ditolak sehingga proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum.
“Dengan ditolaknya eksepsi tadi, sidang akan kami lanjutkan dengan agenda pembuktian,” kata Kukuh.
Ia menyebutkan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 27 orang saksi yang berasal dari Perumda Tirta Mayang maupun pihak ketiga.
“Kami akan menghadirkan 27 saksi. Ada yang berasal dari Perumda Tirta Mayang maupun dari pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi Khumar, menyatakan menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim dan siap menghadapi tahapan persidangan selanjutnya.











