Menurutnya, pihak terdakwa akan mencermati seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU, termasuk lima orang saksi ahli, untuk menguji dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, juga menyatakan menghormati putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan hakim hanya menyangkut aspek formal hukum acara, sedangkan materi pokok perkara akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami akan menekankan pada tahap pembuktian nanti karena kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama tahun anggaran 2021 hingga 2023 untuk proses pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Pengadaan dilakukan oleh PT Definite Hue of Solutions (DHS) melalui enam kontrak dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp19,57 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang.
Setelah proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(*)











