Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para korban.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:
Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain;
Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Total nilai aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp114,55 miliar.
OJK menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penegakan hukum yang dilakukan OJK tidak hanya bertujuan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonominya.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik OJK akan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK juga bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.(*)











