EkonomiEkonomi BisnisNasional

OJK Resmi Optimalkan SLIK, Akses Pembiayaan UMKM dan KPR Makin Cepat

×

OJK Resmi Optimalkan SLIK, Akses Pembiayaan UMKM dan KPR Makin Cepat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mempercepat implementasi Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran Optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, Friderica menegaskan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh PUJK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, sehingga informasi yang tersaji lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Dengan tersedianya data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

READ  OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, Siapkan Roadmap IAKD 2026 - 2031 untuk Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit maupun pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit, pelindungan konsumen, dan terjaganya stabilitas sistem keuangan.