Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan dukungan nyata terhadap percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
SLIK Dimanfaatkan Lebih dari 2.100 Pelapor
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor, yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya tingkat pemanfaatan SLIK terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan semakin strategisnya peran SLIK dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Melalui optimalisasi yang diluncurkan ini, OJK menargetkan empat tujuan utama, yakni mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan,
mempercepat pembaruan data debitur, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat terkait fasilitas yang telah lunas namun belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.
Penguatan SLIK juga dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).***











