Komisaris sekaligus pemegang saham diduga melakukan serangkaian pelanggaran perbankan, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.
Penyidik OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).
Penyerahan tersebut menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan seorang pria berinisial GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, tersangka disebut beberapa kali melakukan upaya perlawanan hukum, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana perbankan, antara lain tidak mencatat transaksi penarikan kas bon senilai sekitar Rp5,8 miliar dalam pembukuan perusahaan sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.











