Selain itu, tersangka juga diduga membuat pencatatan palsu melalui penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur, yang terjadi dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Juni 2024.
Pelanggaran lain yang turut ditemukan adalah tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) serta juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.(*)











