baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:
- Perilaku dasar Penyampai Informasi;
- Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan yang meliputi: Edukasi Keuangan; Pemasaran; Pemberian rekomendasi.
- Pemanfaatan Sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan;
- Pembinaan oleh OJK;
- Perintah tertulis kepada Penyampai Informasi; dan
- Pemutusan akses pada media elektronik.
Dalam ketentuan tersebut, Penyampai Informasi diperbolehkan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran.
Namun demikian, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi dalam kegiatan tersebut.
Terkait pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan keuangan, OJK menegaskan bahwa Penyampai Informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan mensyaratkan perizinan tertentu.
Sebagai contoh, Penyampai Informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Sementara itu, untuk memberikan rekomendasi terkait produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap tercipta tata kelola penyampaian informasi keuangan yang lebih bertanggung jawab, profesional, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen serta masyarakat.(*)











