EkonomiHeadlineHukumNasional

OJK Resmi Atur Financial Influencer, Rekomendasi Produk Keuangan Kini Diawasi

×

OJK Resmi Atur Financial Influencer, Rekomendasi Produk Keuangan Kini Diawasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer.

Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak akurat, menyesatkan, atau tidak bertanggung jawab.

Melalui aturan tersebut, OJK mendorong agar informasi terkait sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

POJK ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, ekosistem jasa keuangan yang terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat dapat terus terwujud.

Penerbitan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan hukum terhadap konsumen dan masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat aktivitas penyampaian informasi di sektor jasa keuangan.

Seiring meningkatnya peran pihak-pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada publik, OJK memandang perlu adanya pedoman perilaku yang memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab serta dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Dalam POJK tersebut disebutkan bahwa Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan,

READ  Danrem 042/Garuda Putih Sambut Kedatangan Wamenaker RI dalam Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi