Jambi, netinfo.id – Kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan yang sempat viral pada awal tahun 2025 kembali mencuat ke publik.
Peristiwa tragis ini dialami oleh korban berinisial MA (66), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mengaku disekap dan disiksa secara keji oleh sekelompok pelaku.
Menurut keterangan korban, dirinya disekap di rumah salah satu tersangka berinisial AU yang berlokasi di RT 21, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Selama dalam penyekapan, korban mengaku diborgol, dipukul berulang kali, dibakar dengan lilin, dan tidak diberi makan selama tiga hari empat malam.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial SE, ED, AU (disebut sebagai aktor utama), serta satu pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
Mirisnya, hingga saat ini pelaku utama AU belum juga ditahan dan disidangkan dengan alasan sakit. Sementara dua tersangka lainnya, SE dan ED, telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Korban MA mengaku tidak terima atas putusan tersebut.











