DaerahHukumPeristiwa

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat

×

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pada Kamis (7/5/2026).

Kegiatan pelimpahan dilaksanakan sekitar pukul 13.35 WIB hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dengan melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Febriandy Polda Jambi menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni IS bin AD, MD, dan PJ, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

READ  Bupati Tanjabtimur Serahkan SK Pengangkatan 427 CPNS dan PPPK