DaerahHukumPeristiwa

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat

×

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat

Sebarkan artikel ini

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dalam UU RI Nomor 66 Tahun 2024.

Sementara itu Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Dhovan Oktavianton menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan maupun pelanggaran hukum di wilayah perairan Jambi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Dirpolairud Polda Jambi Dhovan Oktavianton juga menambahkan bahwa sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, ketiga tahanan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara. (*)

READ  Dishub Jambi Tertibkan Angkutan Barang Selama November