DaerahEkonomi BisnisHeadlinePemerintahan

Bupati Dillah Tegaskan: Tak Boleh Ada Ruang Pungli bagi Investasi di Tanjab Timur

×

Bupati Dillah Tegaskan: Tak Boleh Ada Ruang Pungli bagi Investasi di Tanjab Timur

Sebarkan artikel ini

MUARASABAK, netinfo.id – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Seluruh investor dipastikan mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut kembali mengemuka menyusul polemik yang berkembang terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur mengatakan perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Hj Dillah Hikmah Sari dalam membangun iklim investasi yang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan liar.

“Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan,” kata Yuyun.

Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase operasional. Meski demikian, seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.

“Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, PT AMA juga membantah adanya tudingan bahwa pembangunan pabrik dilakukan tanpa izin yang lengkap. Menurut perusahaan, berdasarkan ketentuan di bidang lingkungan hidup, tidak seluruh kegiatan industri diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Karena luas area terbangun pada PKS PT AMA kurang dari 10 hektare, perusahaan hanya diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang telah dipenuhi sebagai bagian dari sistem perizinan berbasis risiko.

READ  Wali Kota Jambi Tutup TPS di Handil Jaya, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Begitupun Izin pemanfaatan air permukaan juga disebut telah diterbitkan sebelum kegiatan operasional dimulai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Muhammad Edwar membenarkan bahwa untuk izin lingkungan PT AMA memang cukup UKL UPL. Hal tersebut berdasarkan Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021.

Lampiran I yang menyebutkan bahwa sesuai KBLI 10432 – Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil), untuk luasan lahan terbangun di atas 10 hektar wajib Amdal, sedangkan untuk luasan lahan terbangun antara 1 sampai 10 hektar adalah UKL-UPL. “ PT AMA sendiri luasan lahan terbangun sesuai perencanaannya kurang dari 10 hektar,‘’ jelas Edwar.

Di tengah proses pembangunan tersebut, PT AMA mengaku menghadapi persoalan berupa adanya kesepakatan yang ditandatangani sejumlah warga bersama beberapa ketua RT dan RW serta diketahui oleh Lurah Simpangtuan saat itu, Suhaimi.

Kesepakatan warga itu belakangan dijadikan dasar oleh sejumlah pihak untuk mengharuskan perusahaan melaksanakannya sebagai kewajiban. Padahal kesepakatan tersebut sama sekali tidak melibatkan perusahaan.