JAMBI, netinfo.id – Polda Jambi mengungkap fakta baru dalam kasus pembobolan sistem keamanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Salah satu tersangka yang telah ditangkap ternyata merupakan seorang residivis kasus peretasan bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan tersangka berinisial DD sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara setelah terlibat dalam pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Taufik, modus operandi yang digunakan dalam kasus Bank Kalsel identik dengan yang diterapkan dalam pembobolan Bank Jambi. Bahkan, DD kembali bekerja sama dengan komplotan peretas asal Bulgaria yang diduga menjadi otak utama kejahatan tersebut.
“Jadi modus yang terjadi di Kalsel dengan Bank Jambi itu sama persis, juga bekerja sama dengan warga negara Bulgaria,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Hingga kini, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah DD, warga Subarang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; T (33), warga Kampung Sinapel, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; serta A (35), warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam jaringan tersebut, DD berperan sebagai penghubung dengan dua warga negara Bulgaria, Alcaz dan Tesevetanov, yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi peretasan. Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.











