HeadlineHukumPeristiwa

Tiga Pelaku Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar Ditangkap, Dana 6.609 Nasabah Dialirkan ke Kripto

×

Tiga Pelaku Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar Ditangkap, Dana 6.609 Nasabah Dialirkan ke Kripto

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan karena diduga menjadi bagian penting dari jaringan kejahatan siber lintas negara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD, TAS, dan AA.

Mereka diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan uang hasil pembobolan rekening ribuan nasabah Bank Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa (14/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan itu telah dipersiapkan sejak 2025. Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta.

Pada 22 Februari 2026, rekening dan akun tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Uang senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang mengedepankan scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” ujar Taufik.

READ  Polres Tanjab Timur Gencarkan Sosialisasi Anti Geng Motor, Libatkan Orang Tua dan Masyarakat Cegah Kenakalan Remaja

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, serta hasil digital forensik.

Polda Jambi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, sekaligus memaksimalkan proses asset recovery agar kerugian dapat dipulihkan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan Polda Jambi akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku yang berada di luar negeri, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi dan melakukan transaksi elektronik.(*)