Pemerhati kebijakan publik dari Pamong Institute, Wahyudi Almaroky menyebut kesepakatan demikian tidak elok dijadikan alat membebani investor. Bahkan apabila dijadikan kewajiban bagi investor, praktik seperti itu berpotensi mengarah pada pungutan liar.
“Kesepakatan yang demikian tidak ada dasar hukumnya, setiap investasi kan sudah ada ketentuan dan aturan mainnya. Kecuali nanti CSR nya, itu kewajiban perusahaan sesuai Undang – undang perseroan.
Nah di CSR itulah ada ruang bagi masyarakat sekitar mendiskusikannya dengan perusahaan tentang apa – apa saja kebutuhan masyarakat yang bisa diakomodir CSR,” beber Wahyudi, Rabu, 15 Juli 2026.
Jika benar oknum lurah ikut mengamini kesepakatan tersebut, Wahyudi yang merupakan alumni STPDN ini cukup menyayangkan. ” Seharusnya lurah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan seperti itu bisa menimbulkan persoalan hukum, bukan justru ikut menandatanganinya,” katanya.
PT AMA juga mengaku sempat mengalami kendala dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya proses perubahan sporadik dari nama pemilik lama menjadi nama perusahaan sebagai syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU).
Yuyun menyebut pemerintah kelurahan waktu itu slow respon. Bahkan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama BPN Provinsi Jambi melakukan pengukuran dan verifikasi lahan sempat terkendala karena ketiadaan pendampingan meski BPN telah berkirim surat resmi.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, persoalan PT AMA ini juga diduga dibumbui adanya kepentingan lain terhadap pembangunan pabrik.
Disebutkan, salah seorang tokoh yang aktif mengkritik perusahaan sebelumnya pernah meminta hak sebagai pemasok tunggal tandan buah segar (TBS) ke pabrik atau DO tunggal, sekaligus menghendaki pengelolaan serikat pekerja berada di bawah kendali yang ditentukan sepihak.
Permintaan itu ditolak perusahaan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mengenai isu ini, Yuyun Syukur enggan menanggapi secara vulgar. Dia hanya menyebut bahwa hal demikian lumrah terjadi pada perusahaan yang sedang membangun PKS. Hanya saja menurut Yuyun, perusahaan punya mekanisme dan SOP dalam membangun tata kelola termasuk kemitraan seperti serikat pekerja dan pemasok TBS.
“Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan,‘’ungkapnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik antara PT AMA dengan sekelompok orang itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurut Anto, apabila terdapat dugaan persoalan perizinan, hal itu dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun terkait kesepakatan warga maupun isu dugaan permintaan monopoli usaha, ia menilai hal tersebut tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.
“Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.
Anto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya menjadi peluang meningkatkan perekonomian masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik.***











