JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Regulasi tersebut telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari kebijakan OJK dalam mendukung strategi pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Regulasi baru ini juga menjadi tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru tersebut, OJK menetapkan sejumlah perubahan penting, di antaranya seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).











