JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
OJK menilai pemahaman yang seragam mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi kunci untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku industri perbankan dalam mengambil keputusan bisnis.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dian menjelaskan, konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil bank sepanjang dilakukan dengan itikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan bertujuan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
Menurutnya, penguatan regulasi, pengawasan, serta harmonisasi penegakan hukum menjadi elemen penting dalam menciptakan iklim industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Diperlukan kesepahaman yang kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan industri perbankan mengenai penerapan Business Judgement Rule agar tercipta kepastian hukum di sektor perbankan,” ujar Dian.
Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti penerapan Business Judgement Rule dalam persoalan kredit macet yang muncul akibat dinamika bisnis maupun kegagalan usaha (business failure) debitur, sepanjang tidak terdapat pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur.
Jupriyadi menegaskan bahwa penerapan Business Judgement Rule dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta adanya upaya mitigasi risiko secara maksimal.
Menurutnya, apabila seluruh unsur tersebut telah dipenuhi namun tetap terjadi kerugian, termasuk kredit macet, maka kondisi tersebut masuk dalam kategori kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana, terutama bila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Ia juga menekankan pentingnya keseragaman penafsiran hukum guna menghindari chilling effect yang dapat membuat bankir ragu dalam mengambil keputusan bisnis. Selain itu, prinsip ultimum remedium juga perlu dikedepankan, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen perlindungan terhadap kriminalisasi pejabat bank dalam kasus kredit macet, selama keputusan bisnis dilakukan berdasarkan lima unsur utama, yakni itikad baik, informasi yang memadai, prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta sesuai batas kewenangan.
Namun demikian, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, atau penyampaian informasi palsu. Dalam kondisi tersebut, kerugian tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan konsekuensi dari tindak pidana.
Di sisi lain, Albert Aries menyoroti pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana perbankan. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam ketentuan hukum.
Melalui sarasehan ini, OJK berharap pelaku industri perbankan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan Business Judgement Rule sebagai perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, khususnya dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.(*)











