Selain itu, POJK juga memperluas cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, mengatur perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang belum tercatat di SRUK, serta mewajibkan Penyelenggara Bursa Karbon menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Sebagai masa transisi, perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait tetap dapat difasilitasi hingga SRUK beroperasi penuh, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan sejak POJK Nomor 10 Tahun 2026 diundangkan.
Melalui regulasi ini, OJK berharap ekosistem perdagangan karbon di Indonesia semakin kuat, transparan, dan mampu mendukung target penurunan emisi serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.(*)











