MUARO JAMBI, netinfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7,35 ton pupuk urea subsidi yang diduga diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi pada 16 Juni 2026. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di sebuah rumah milik warga berinisial SW.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan satu unit truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram dengan total berat mencapai 7,35 ton.
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total 7,35 ton yang diduga akan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar AKBP Agung Basuki, Selasa (23/6/2026).
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil melacak kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Polisi menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga menjadi sarana distribusi pupuk subsidi ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi pupuk subsidi yang dipasok dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Menurut penyidik, modus yang digunakan para tersangka yakni membeli pupuk subsidi kemudian menjualnya kembali kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, pupuk subsidi tersebut diketahui dibeli dari pemasok dengan harga sekitar Rp250 ribu per karung, lalu dijual kembali dengan harga Rp295 ribu per karung untuk meraup keuntungan.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.(*)











