TANJAB BARAT, netinfo.id – Upaya pelarian dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berakhir di tengah hamparan kebun sawit.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus keduanya saat bersembunyi di kawasan Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Rabu (17/6/2026) siang.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB itu dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, SH, MH bersama timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para buronan tersebut.
Begitu mendapatkan titik lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, petugas langsung bergerak menuju area kebun sawit. Hasilnya, dua DPO yang selama ini diburu berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kami memperoleh informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan kedua DPO. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Fikri Permana alias Benjo (28), warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Ryatina alias Ria (28), perempuan, yang juga berdomisili di alamat yang sama.











