JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional dua entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan berbagai pelanggaran perizinan serta indikasi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan kepada para anggotanya. Perusahaan tersebut mengklaim berafiliasi dengan Universal Peak Investment Inc. yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menduga adanya praktik penipuan melalui pemberian alokasi pembelian saham IPO fiktif kepada para anggota.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan utang kartu kredit.
Dalam praktiknya, konsumen diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi mereka, kemudian diminta melakukan gagal bayar sebelum perusahaan tersebut menjanjikan penyelesaian seluruh utang.











