EkonomiHukumNasional

OJK Tutup Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Warga Diingatkan Waspada Investasi dan Jasa Pelunasan Utang Ilegal

×

OJK Tutup Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Warga Diingatkan Waspada Investasi dan Jasa Pelunasan Utang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sebagai imbalannya, BAFI Group Indonesia meminta bagian dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Perusahaan tersebut juga mengklaim telah terdaftar dan berizin OJK.

Hasil pemeriksaan Satgas PASTI menunjukkan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Aktivitas usaha yang dilakukan juga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan digital yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk berutang kembali atau sengaja melakukan gagal bayar.

Untuk melaporkan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.(*)

 

READ  Dari Pelabuhan Jambi untuk Indonesia: Lonjakan Logistik PTP Nonpetikemas Dorong Ekonomi Daerah Tumbuh Signifikan