Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dan masuk dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.(*)











