JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan aktivitas digital.
Penghentian tersebut diumumkan Satgas PASTI pada Senin (25/5/2026). Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin untuk menarik masyarakat bergabung dalam skema investasi ilegal.
Appeninc diketahui diduga mencatut nama Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Kedua perusahaan asli tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar. Sedangkan VID menjalankan skema melalui aplikasi menonton iklan serta penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Dalam praktiknya, kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut anggota baru atau member get member guna memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan investasi kripto ilegal dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex.











