MUARASABAK, netinfo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1 x 1 meter serta tujuh potong kecil kulit harimau.
Barang bukti itu ditemukan di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan sekaligus memperjualbelikan kulit harimau.
Kanit Tipidter Polres Tanjabtimur Satria menyapaikan bahwa berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yakni kulit harimau yang dipajang di dalam rumah.
“Saat dilakukan interogasi, bahwa benar Pemilik rumah yang diketahui berinisial B mengakui jika kulit harimau tersebut merupakan miliknya,” ujar Satria, Rabu (15/7/26).











