DaerahHukumPeristiwa

Polres Tanjab Timur Ungkap Dugaan Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Jaksa

×

Polres Tanjab Timur Ungkap Dugaan Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penyidikan terungkap, kulit Harimau Sumatera itu diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Selain disimpan sebagai koleksi pribadi, tersangka juga diduga berencana menjual beberapa potongan kecil kulit harimau tersebut.

Kemudian, lanjut Satria bahwa Penyidik selanjutnya melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dipastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan kulit asli Harimau Sumatera, salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium telah memastikan barang bukti tersebut merupakan kulit asli Harimau Sumatera, sehingga proses hukum terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen maupun bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV hingga paling banyak kategori VII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini penyidikan telah memasuki tahap akhir. Berkas perkara tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kejaksaan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tutup Satria.(*)

READ  Tebar Kepedulian di Hari Jumat, Lapas Kelas IIA Jambi Bagikan 100 Paket Bantuan Sosial
Editor: redaksi