Hasil verifikasi menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.
Namun kegiatan yang dilakukan diketahui tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan BKPM dan juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.(*)











