JAKARTA, netinfo.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya.
Penghentian ini berlaku hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.
Dalam praktik promosinya, Malahayati juga teridentifikasi menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengklaim telah berizin dan terdaftar secara resmi.
Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengambil pinjaman baru di platform lain.
Perusahaan tersebut menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang nasabah, dengan imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.











