EkonomiHeadlineHukum

Satgas PASTI Setop Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Praktik Jasa “Pengelola Utang” Disorot

×

Satgas PASTI Setop Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya, Praktik Jasa “Pengelola Utang” Disorot

Sebarkan artikel ini

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati dipastikan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas Malahayati dan akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial maupun tautan digital yang digunakan perusahaan tersebut. Jika perintah ini tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum pidana akan ditempuh.

Dari sisi ekonomi, praktik seperti ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi keuangan masyarakat. Skema “gali lubang tutup lubang” yang ditawarkan justru dapat meningkatkan beban utang dan memperbesar risiko gagal bayar, terutama di tengah maraknya pinjaman online yang belum sepenuhnya terawasi.

Satgas PASTI pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian utang, terutama yang mencantumkan logo lembaga resmi tanpa dasar izin yang jelas.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan indikasi penawaran serupa, termasuk investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh OJK.

Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian lebih lanjut.(*)

READ  Pavilium JBC: Terobosan Wisata Kuliner dan Hiburan Berbasis Bisnis di Kota Jambi