Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Founder LBH NADI
JAMBI, netinfo.id – Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang luas, namun pada saat yang sama tetap menuntut penghormatan terhadap martabat dan kehormatan setiap orang.
Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, sering kali terjadi perdebatan mengenai batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang melanggar hukum.
Tidak jarang seseorang yang menyampaikan kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, penghinaan dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat.Fenomena ini menjadi semakin relevan di era digital, ketika media sosial memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat secara terbuka dan cepat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, baik menurut hukum positif Indonesia maupun menurut hukum Islam.
Kritik dalam Perspektif Hukum PositifSecara prinsip, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam konteks hukum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau lembaga yang bertujuan untuk perbaikan.
Kritik pada dasarnya tidak menyerang kehormatan pribadi, melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap keliru.Sebagai contoh, pernyataan:”Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif karena tidak didukung perencanaan yang matang.”
merupakan kritik yang sah karena berfokus pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat yang membuat kebijakan tersebut.Dalam negara demokrasi, pejabat publik bahkan harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena jabatan yang mereka emban berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Penghinaan dalam Perspektif Hukum PositifBerbeda dengan kritik, penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik.Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, penghinaan termasuk tindak pidana terhadap kehormatan.
Unsur pokok penghinaan adalah adanya serangan terhadap kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui umum.Sebagai contoh:”Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral.”Apabila disampaikan tanpa dasar dan ditujukan untuk merendahkan martabat seseorang, maka pernyataan tersebut berpotensi masuk kategori penghinaan.
Perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada substansi dan tujuan pernyataan. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan.Pandangan Hukum Islam tentang KritikIslam tidak melarang kritik.
Bahkan kritik merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.Banyak riwayat menunjukkan bahwa para sahabat memberikan masukan, koreksi, bahkan kritik kepada para pemimpin sepanjang dilakukan dengan adab dan niat yang baik.











