(Oleh : Wendhy Yanuar Prathama, S.H.M.H)
ADVOKAT & AKADEMISI
JAMBI, netinfo.id – Pernyataan seorang Kepala Negara yang menyamakan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng” sebutan bagi pengkhianat bangsa di era kolonial yang mengabdi pada asing merupakan sebuah alarm bahaya bagi kehidupan berbangsa kita.
Narasi ini bukan sekadar keseleo lidah (slip of the tongue), melainkan sebuah justifikasi negatif yang mendelegitimasi pilar keempat demokrasi.
Sebagai sebuah negara hukum (Rechtsstaat), pernyataan pejabat publik harus terukur, berlandaskan etika, dan menghormati hak asasi manusia.
Pelabelan negatif terhadap kelompok sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial mengindikasikan adanya cacat logika dalam memandang arsitektur demokrasi kita.
1. Tinjauan Filsafat: Matinya Ruang Publik dan Kekeliruan Logika
Secara filosofis, demokrasi sangat bergantung pada apa yang disebut oleh filsuf Jürgen Habermas sebagai Ruang Publik (Public Sphere). Ruang publik adalah arena di mana warganet, jurnalis, dan LSM dapat berdiskusi, mengkritik, dan mengawasi jalannya kekuasaan tanpa rasa takut.
Filsafat Kebebasan: Menggunakan kacamata Immanuel Kant mengenai martabat manusia, setiap individu dan profesinya memiliki otonomi moral. Menstigmatisasi profesi pencari kebenaran (jurnalis) sebagai “pengkhianat” adalah bentuk pelecehan terhadap otonomi moral dan nalar kritis manusia.
Kesesatan Berpikir (Logical Fallacy): Narasi “Londo Ireng” adalah bentuk cacat logika Argumentum ad Hominem (menyerang karakter pribadi atau profesi, bukan argumennya) dan Poisoning the Well (meracuni sumur).
Alih-alih menjawab kritik dari jurnalis atau LSM dengan data, penguasa justru mendiskreditkan eksistensi dan niat dari pembawa pesan tersebut.
2. Tinjauan Teori Hukum: Mengkhianati Konstitusi dan Negara Hukum
Dalam teori Hukum Tata Negara, kedudukan kepala negara adalah sebagai pengayom seluruh golongan, bukan produsen stigma.
Asas Negara Hukum (Rechtsstaat): Salah satu pilar utama negara hukum adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat (Pasal 28F UUD 1945).
Legitimasi Hukum Pers: Jurnalis dan wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa pers nasional mempunyai peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Abuse of Power dalam Retorika: Ketika kepala negara menggunakan panggung kekuasaannya untuk melabeli kelompok kritis sebagai “antek asing”, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) secara verbal yang berpotensi memicu persekusi horizontal di tengah masyarakat.











