HeadlineHukum

Bahaya Retorika “Londo Ireng”: Menjaga Martabat Pers dan Demokrasi dari Stigmatisasi Kekuasaan

×

Bahaya Retorika “Londo Ireng”: Menjaga Martabat Pers dan Demokrasi dari Stigmatisasi Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

3. Perbandingan Hukum: Praktik Bernegara di Dunia Internasional

Bagaimana negara-negara lain memperlakukan jurnalis dan LSM yang kritis?

Demokrasi Matang (Eropa & Amerika Serikat): Di bawah yurisdiksi European Court of Human Rights (ECHR), pers secara konsisten diakui sebagai “Public Watchdog” (anjing penjaga publik). Hukum di Eropa memberikan kekebalan ekstra bagi jurnalis dari intervensi negara.

Di Amerika Serikat, First Amendment (Amandemen Pertama) memberikan perlindungan mutlak bagi kebebasan pers, di mana kepala negara tidak memiliki instrumen hukum maupun etis untuk membungkam jurnalis tanpa menghadapi reaksi keras dari Mahkamah Agung dan Kongres.

Ciri Negara Otoriter (Rusia & Nikaragua): Sebaliknya, melabeli jurnalis dan LSM sebagai “pelayan asing” sangat identik dengan undang-undang Foreign Agents Law yang diterapkan di Rusia.

Di sana, negara secara resmi melabeli media independen dan LSM sebagai “agen asing” untuk mematikan pendanaan dan kredibilitas mereka. Jika narasi “Londo Ireng” dinormalisasi, Indonesia berisiko tergelincir ke dalam jurang otoritarianisme yang sama.

Langkah Strategis bagi Jurnalis dan Wartawan

Untuk menangkis narasi destruktif ini, komunitas pers dan masyarakat sipil tidak boleh tinggal diam. Berikut adalah langkah terukur yang dapat ditempuh:

Somasi Terbuka dan Tuntutan Klarifikasi: Asosiasi profesi jurnalis (seperti AJI, PWI, IJTI) bersama Dewan Pers dapat melayangkan somasi terbuka atau nota protes resmi kepada Istana, menuntut klarifikasi dan pencabutan pernyataan tersebut karena melanggar semangat UU Pers.

Konsolidasi Melalui Dewan Pers dan Komnas HAM: Melaporkan retorika ini kepada Komnas HAM sebagai bentuk ancaman (intimidasi verbal) dari negara terhadap Pembela HAM (Human Rights Defenders), di mana jurnalis dan aktivis LSM termasuk di dalamnya.

Kampanye Tandingan (Counter-Narrative) yang Masif: Media harus bersatu melakukan jurnalisme kolaboratif.

READ  Kantor SAR Jambi Gelar Apel Siaga SAR Khusus Lebaran 1446 H

Tulis tajuk rencana (editorial) serentak di berbagai media massa nasional yang menegaskan bahwa kesetiaan jurnalis adalah pada “kebenaran dan publik”, bukan pada penguasa maupun pihak asing.

Eskalasi ke Forum Internasional: Jika narasi ini berujung pada intimidasi fisik atau kebijakan represif, asosiasi dapat melaporkannya ke Committee to Protect Journalists (CPJ), Reporters Without Borders (RSF), dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi, guna menyoroti kemunduran indeks kebebasan pers di Indonesia.

Kesimpulan

Menjadi kritis bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan wujud tertinggi dari cinta tanah air. Jurnalis, pengamat, dan LSM bukanlah “Londo Ireng”, melainkan cermin bagi penguasa. Menghancurkan cermin hanya karena tidak menyukai bayangan yang terpantul di dalamnya adalah tindakan irasional.

Pemimpin negara yang demokratis dan bermartabat seharusnya menjawab kritik dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan dengan stigma dan label usang peninggalan kolonial.(*)

Editor: redaksi