BATANGHARI, netinfo.id – Seorang bayi berusia delapan bulan di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri seharga Rp20 juta.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Batanghari yang masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terduga pelaku berinisial TH diduga menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu di wilayah Batanghari.
Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan sang istri, PS, yang merupakan ibu kandung bayi.
PS mengaku selama ini suaminya kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengancam, dan berulang kali meminta agar anak mereka diserahkan kepadanya.
“Sudah sering dia minta anak kami. Selama ini saya serahkan karena biasanya setelah tiga hari dikembalikan lagi ke rumah, baik oleh dia maupun mertua saya,” ujar PS kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).
Peristiwa itu mencapai puncaknya pada Selasa (7/7/2026). Saat itu PS kembali diminta menyerahkan bayinya. Tanpa rasa curiga, ia memberikan anak tersebut kepada suaminya. Namun hingga 10 hari berlalu, bayi itu tak kunjung dipulangkan.
Kecurigaan PS semakin kuat setelah mendapat informasi dari seseorang yang menyebut anaknya telah dijual kepada seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui. Di waktu yang sama, ia juga melihat TH membeli telepon genggam dan sepeda motor baru.
“Kami telusuri, ternyata anak saya dijual oleh suami dan informasinya dia dapat uang Rp20 juta,” ungkap PS.
Menurut informasi yang diterimanya, bayi tersebut diberikan kepada seorang perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan kelompok masyarakat tertentu karena tidak memiliki keturunan.
Namun, PS menyebut suaminya menerima uang sebesar Rp20 juta dari perempuan tersebut.
Merasa dirugikan, PS melaporkan kasus itu ke Polres Batanghari pada Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum korban, Prayogi, mengatakan pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pemimpin adat kelompok masyarakat tersebut agar bayi itu diserahkan kepada polisi. Saat itu, bayi diketahui berada di kawasan Bukit 12, Kabupaten Sarolangun.
Menurut Prayogi, bayi kemudian dibawa kembali dengan alasan untuk mengurus legalitas. Namun ia menilai terdapat kekeliruan komunikasi karena seolah-olah anak tersebut akan diproses menjadi bagian dari kelompok masyarakat tersebut.
“Padahal itu jelas anak kandung klien kami,” katanya.











