Pada Selasa (21/7/2026), dilakukan pertemuan antara ibu kandung bayi dengan perwakilan kelompok masyarakat.
Dalam pertemuan itu disepakati bayi dititipkan sementara di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batanghari hingga seluruh proses hukum selesai.
Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan bahwa bayi tersebut tidak boleh dibawa oleh pihak mana pun selama proses berlangsung.
Meski demikian, menurut kuasa hukum korban, ibu kandung bayi tidak diperbolehkan merawat anaknya sendiri. Selama berada di rumah aman, bayi justru dirawat oleh kelompok masyarakat tersebut dan PS hanya diberi kesempatan menyentuh anaknya dalam waktu singkat.
Situasi kembali memanas pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan orang yang diduga berasal dari kelompok masyarakat tersebut mendatangi rumah aman UPTD PPA menggunakan tiga mobil minibus dan dua mobil bak terbuka.
Kepala UPTD PPA Batanghari, Neneng Eva Anggreni, mengatakan sekitar pukul 18.00 WIB, sekitar 10 orang masuk ke dalam gedung dan membawa bayi tersebut.
“Ada yang berpura-pura mau ke kamar mandi. Saat pintu dibuka, sekitar 10 orang langsung masuk ke ruangan dan membawa bayinya,” ujarnya.
Menurut Neneng, saat kejadian kantor dijaga petugas piket dan anggota Satpol PP. Sementara personel kepolisian yang sebelumnya berjaga sedang meninggalkan lokasi untuk menangani perkara lain.
Ia juga menyebut petugas tidak mampu menghalangi karena jumlah massa cukup banyak dan sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam serta ada yang memanjat pagar.
Menanggapi peristiwa itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Fahri membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan TPPO dan masih mengumpulkan alat bukti.
Menurut Fahri, penyidik masih membutuhkan pembuktian terkait uang Rp20 juta yang diduga merupakan hasil penjualan bayi.
Sementara TH mengaku uang tersebut hanyalah pinjaman dan menyebut bayinya hanya dititipkan kepada keluarga yang masih berkaitan dengan kelompok masyarakat tersebut.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti yang kuat. Jika dua alat bukti terpenuhi, tentu akan segera ditetapkan tersangka,” kata Fahri.
Ia juga membenarkan bayi tersebut telah kembali dibawa oleh kelompok masyarakat dari rumah aman UPTD. Saat ini polisi masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang membawa bayi tersebut.(*)











