Oleh: Wendhy Yanuar Prathama, S.H., M.H.
(Advokat & Akademisi)
JAMBI, netinfo.id – Fenomena “eksekusi jalanan” oleh tenaga jasa penagihan atau debt collector telah lama menjadi horor sosial di Indonesia. Berita tentang kekerasan fisik, penghadangan di ruang publik, hingga kasus salah tarik terhadap pemilik kendaraan yang sah (pemegang BPKB) menjadi bukti bahwa hukum jaminan kita sedang sakit.
Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan cidera janji, di lapangan, “eksekusi mandiri” yang intimidatif masih dominan. Sudah saatnya pemerintah melakukan transformasi radikal dengan membentuk Lembaga Independen Eksekusi Fidusia (LIEF) di bawah otoritas negara.
1. Landasan Filosofis: Martabat Manusia dan Monopoli Paksaan
Secara filosofis, negara hukum (Rechtstaat) berdiri di atas prinsip bahwa hanya negara yang memiliki kewenangan sah untuk menggunakan paksaan fisik (legitimate coercion). Ketika negara membiarkan entitas swasta melakukan tindakan paksa tanpa pengawasan otoritas publik, maka terjadi “privatisasi kekerasan” yang mencederai martabat manusia (human dignity).
Berdasarkan nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, setiap tindakan hukum harus dilakukan secara manusiawi. Eksekusi jaminan tidak boleh mereduksi manusia menjadi sekadar objek ekonomi yang bisa diintimidasi. Kehadiran lembaga negara akan memastikan bahwa proses penarikan dilakukan dengan adab, etika, dan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia.
2. Tinjauan Teori Hukum
Gagasan pembentukan lembaga ini diperkuat oleh beberapa instrumen teoretis:
Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty): Ketidakpastian muncul ketika penarikan dilakukan tanpa prosedur yang baku. Lembaga negara akan memberikan kepastian melalui verifikasi data yang presisi sebelum eksekusi, sehingga kasus “salah tarik” terhadap pemilik BPKB sah tidak akan terjadi.
Teori Perlindungan Konsumen: Dalam perspektif asymmetric information, posisi konsumen seringkali lemah. Lembaga ini bertindak sebagai wasit independen yang memastikan bahwa cidera janji (wanprestasi) telah terbukti secara objektif sebelum hak kebendaan kreditur dipulihkan.
Teori Keseimbangan (Evenwichtstheorie): Hukum harus menyeimbangkan kepentingan kreditur untuk mendapatkan kembali piutangnya dengan hak debitur atas rasa aman.











