DaerahHukum

Pengamat Publik Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Di KS Era Silmy Karim  

×

Pengamat Publik Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Di KS Era Silmy Karim  

Sebarkan artikel ini

netinfo.id – Pengamat Publik Sayyid Alif Ramadhan (Alif) meminta KPK mengungkap dugaan korupsi berupa penjualan murah PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) sebesar Rp 3,25 triliun saat Silmy Karim merangkap jabatan sebagai Dirut PT Krakatau Steel (Kras) dan Komisaris Krakatau Posco.

Tokoh muda Cilegon Banten itu dalam siaran persnya, Selasa (9/6), juga mendukung pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK mengungkap soal penyerahan pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 milik BUMN kepada perusahaan joint venture Krakatau Posco di era Silmy Karim. Silmy sendiri menjadi Direktur Utama PT Krakatau Steel (Kras) pada 2018‑2023.

Silmy Karim sempat memimpin PT Pindad dan PT Krakatau Steel sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), dan kini dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Alif lebih lanjut mengemukakan dukungannya kepada ICW yang meminta agar KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara hukum Silmy Karim.

Ia menilai, proses penjualan PT KTI dan PT KDL serta penyerahan pabrik HSM 2 milik BUMN Kras kepada perusahan joint venture Krakatau Posco dengan alasan untuk penambahan saham Kras yang semula 30 persen menjadi 50 persen penuh rekayasa.

Padahal, Krakatau Posco bukan anak perusahan grup Kras, tapi hanya sebagai perusahan patungan saham (joint venture) yang sejak berdiri hingga saat ini selalu merugi dan tidak pernah dapat memberikan deviden hasil usaha kepada Kras.

“Ini semua terjadi terjadi saat Silmy Karim berada dalam posisi rangkap jabatan sebagai Direktur Utama Kras dan Komisaris Krakatau Posco,” kata Alif.

Anehnya, menurut dia, sudah tahu Krakatau Posco sejak berdirinya selalu merugi dan tidak pernah membagikan deviden kepada Kras, jumlah saham Kras malah ditambah dengan cara menyerahkan aset kekayaannya.

READ  Purna Tugas, Bupati Tanjabtimur Gelar Tradisi Bekarang, Minimal Merekatkan Silaturahmi Bersama Masyarakat 

Sejak saham Kras di Krakatau Posco sudah meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen, Kras tetap tidak pernah mendapatkan deviden dari Krakatau Posco, dan Krakatau Posco itu bukan sebagai anak perusahan, tetapi hanya sebagai perusahan swasta yang didalamnya terdapat saham BUMN Kras untuk joint venture.