HeadlineHukum

Menuju Eksekusi Fidusia yang Beradab: Gagasan Pembentukan Lembaga Negara Independen Eksekutor Jaminan

×

Menuju Eksekusi Fidusia yang Beradab: Gagasan Pembentukan Lembaga Negara Independen Eksekutor Jaminan

Sebarkan artikel ini

3. Perbandingan Hukum (Comparative Law)

Indonesia perlu menilik praktik di negara-negara dengan sistem hukum yang lebih mapan:

Sistem Bailiff di Eropa (Belanda & Perancis): Eksekusi benda bergerak tidak dilakukan oleh preman atau agen swasta liar, melainkan oleh Gerechtsdeurwaarder (Juru Sita) yang merupakan pejabat publik berlisensi. Mereka memiliki kode etik ketat dan bertanggung jawab langsung kepada sistem peradilan.

Model Amerika Serikat: Meskipun mengenal self-help repossession, terdapat aturan “No Breach of Peace”. Jika terjadi penolakan atau potensi keributan, penarikan harus dihentikan dan melibatkan Sheriff atau petugas penegak hukum resmi untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.

4. Mengapa Harus Lembaga Negara Independen?

Kelemahan sistem saat ini adalah eksekutor (debt collector) bekerja atas instruksi dan bayaran langsung dari kreditur, sehingga objektivitas hilang demi target penarikan. Lembaga Independen bentukan negara akan membawa perubahan signifikan:

Verifikasi Tunggal: Penarikan hanya bisa dilakukan setelah lembaga melakukan verifikasi digital terhadap Sertifikat Fidusia dan bukti wanprestasi.

Akuntabilitas: Petugas eksekusi adalah aparatur tersertifikasi yang tunduk pada sanksi administratif dan pidana jika melakukan malapraktik.

Transparansi Pasca-Eksekusi: Lembaga ini memastikan barang yang ditarik dinilai secara adil (appraisal) untuk pelunasan utang, mencegah kerugian lebih lanjut bagi debitur.

Kesimpulan

Negara tidak boleh absen dalam konflik fidusia yang mengarah pada kriminalitas. Pembentukan lembaga independen bukan untuk menghambat bisnis pembiayaan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang setara (equal protection under the law).

Dengan beralih dari “hukum otot” ke “hukum institusional”, kita mengembalikan marwah Indonesia sebagai negara yang beradab dan berkepastian hukum. Hukum harus memberikan rasa aman, bukan rasa takut. Pembentukan lembaga independen negara untuk penarikan jaminan fidusia adalah jalan tengah untuk menyelamatkan wajah hukum kita.

READ  JBC Tanam 1.000 Pohon: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Kota Jambi

Dengan lembaga ini, kreditur mendapatkan kepastian pengembalian aset, debitur mendapatkan perlindungan hak asasi, dan jalan raya kita kembali menjadi ruang publik yang aman dari tindakan premanisme berkedok penagihan utang.(*)