MUARASABAK, netinfo.id – Seorang pria berinisial SL, 35 tahun, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur setelah diduga mencabuli anak sambungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Peristiwa asusila itu terjadi di kebun sawit SK 6, Dusun Selat Jaya, Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Soekany Daulay menjelaskan, pelaku yang merupakan ayah sambung korban meminta diantar ke kebun. Sesampainya di lokasi, pelaku turun dan berpura-pura mencari alat.
“Korban yang menunggu di tepi jalan kemudian didekati pelaku. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga korban terbaring di tanah. Aksi itu berhenti karena korban berteriak ada orang yang melihat,” ungkapnya.
Usai kejadian, pelaku sempat membujuk korban untuk pulang dan kembali mengajak berhubungan badan di jalan. Namun korban menolak. Tak lama, keduanya berpapasan dengan ibu korban. Korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Mendapat laporan dari ibu korban, pihak keluarga segera menghubungi Kepala Desa dan Polsek Berbak. Kakak korban bersama sepupunya lalu mencari pelaku yang masih berada di kebun dan membujuknya pulang dengan alasan ada urusan penting.











