JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui penerbitan berbagai ketentuan yang mencakup aspek tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan industri PPDP agar mampu menjadi motor pembiayaan domestik sekaligus mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya pada kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/26).
Dalam paparannya, Ogi menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko (risk management engine) yang memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat, sekaligus berperan sebagai investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, termasuk bagi UMKM dan sektor produktif.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
Lebih lanjut, OJK memandang perlunya upaya yang lebih terarah guna mendorong pertumbuhan industri PPDP agar dapat melampaui pertumbuhan ekonomi nasional, yang dalam beberapa tahun ke depan ditargetkan berada pada kisaran 5 hingga 8 persen.











