Oleh Zaenal Abidin Syuja’i
netinfo.id – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar, pidato disampaikan, dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan kembali dikumandangkan.
Namun di balik kemeriahan seremonial tersebut terdapat pertanyaan mendasar yang patut diajukan: sejauh mana Pancasila benar-benar hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena realitas yang dihadapi Indonesia menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara idealitas Pancasila dan kenyataan sosial-politik yang dirasakan masyarakat.
Pancasila dipuji sebagai dasar negara yang mampu mempersatukan keberagaman bangsa, tetapi dalam praktiknya, masyarakat justru menyaksikan berbagai fenomena yang seringkali bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam lima sila tersebut.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan bahwa kehidupan publik harus dibangun di atas fondasi moral dan tanggung jawab kepada Tuhan. Namun, korupsi masih menjadi penyakit kronis yang menggerogoti kepercayaan publik.
Ironisnya, tidak sedikit pelaku korupsi yang secara simbolik menampilkan identitas keagamaan yang kuat. Fenomena ini menunjukkan bahwa agama seringkali berhenti pada ritual, tetapi gagal menjelma menjadi integritas.
Pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, bangsa ini kembali dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan. Ketimpangan sosial masih menjadi persoalan besar dan akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, dan keadilan hukum belum sepenuhnya dirasakan secara merata.
Dalam ruang digital, budaya saling menghormati semakin tergerus oleh ujaran kebencian, hoaks, fitnah, dan polarisasi yang diproduksi demi kepentingan sesaat.
Sementara itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, menghadapi ujian yang tidak ringan. Persatuan yang dahulu menjadi kekuatan utama dalam perjuangan kemerdekaan kini seringkali terancam oleh menguatnya politik identitas dan fanatisme kelompok.
Perbedaan yang semestinya menjadi kekayaan bangsa justru kerap dijadikan alat untuk membangun sekat-sekat sosial. Akibatnya, semangat kebangsaan perlahan tergeser oleh kepentingan kelompok yang lebih sempit.
Kondisi ini semakin terasa ketika demokrasi yang diamanatkan sila keempat lebih sering dipahami sebagai kompetisi merebut kekuasaan daripada sarana menghadirkan kemaslahatan rakyat.
Musyawarah dan kebijaksanaan sering kalah oleh kalkulasi politik dan kepentingan pragmatis. Rakyat akhirnya menjadi penonton dari pertarungan elite yang mengatasnamakan demokrasi. Di sisi lain, sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih menjadi cita-cita yang belum sepenuhnya terwujud.











