EkonomiEkonomi BisnisHeadlineNasional

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis untuk Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

×

OJK Siapkan Tiga Fokus Strategis untuk Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah agar lebih terarah, optimal, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 di Kantor OJK, Jakarta, Senin (20/7).

Dicky menjelaskan, POKJA LIKS Tahun 2026 akan difokuskan pada tiga agenda strategis. Pertama, menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah yang berbasis data, digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat.

Kedua, mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan pengawasan market conduct, pelindungan konsumen, serta peningkatan financial health.

Ketiga, memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan agar menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti.

Menurut Dicky, POKJA LIKS memiliki peran penting sebagai mitra strategis OJK, tidak hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga sebagai wadah untuk menyatukan gagasan,

menggerakkan aksi, serta menghadirkan dampak nyata dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

“Literasi dan inklusi keuangan syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen. Dengan demikian, inovasi di sektor keuangan syariah dapat berkembang secara sehat, dipercaya masyarakat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), K.H. Muhammad Cholil Nafis, beserta jajaran pengurus,

pimpinan organisasi profesi dan kemasyarakatan di bidang ekonomi dan keuangan syariah, perwakilan asosiasi dan Self Regulatory Organization (SRO), akademisi, tokoh perempuan, influencer atau Key Opinion Leader (KOL), serta perwakilan satuan kerja kompartemen syariah OJK.

READ  Kalapas IIA Jambi Tegas Bantah Isu Napi Bebas Keluar Masuk, Sebut Informasi Tak Berdasar